Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet
pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan
pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau
disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya
ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala
pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Perkembangan teknologi Internet menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah
yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cyber Crime
Cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan telekomunikasi.
Jenis Cybercrim
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
§ Unauthorized Access. Terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara
tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan
computer yang dimasukinya.
§ Illegal Contents. Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum
atau mengganggu ketertiban umum.
§ Penyebaran Virus Secara
Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali
orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
§ Data Forgery. Kejahatan jenis ini
bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
Internet.
§ Cyber Espionage, Sabotage and
Extortion. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system
jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan
computer yang terhubung dengan internet.
§ Cyberstalking. Dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
§ Carding. Merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
§ Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
§ Cybersquatting and
Typosquatting. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
§ Hijacking. Merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
§ Cyber Terorism. Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kejahatannya
§ Sebagai tindakan murni
kriminal. Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan
karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
§ Cybercrime sebagai kejahatan
“abu-abu”. Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah
abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau
bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.
Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran
Kejahatannya
1. Menyerang Individu
(Against Person). Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2. Menyerang Hak Milik
(Against Property). Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang
hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting,
hijacking, data forgery
3. Menyerang Pemerintah
(Against Government). Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan
khusus penyerangan terhadap pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1. Faktor Politik
2. Faktor Ekonomi
3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial
Budaya:
§ Kemajuan Teknologi
Informasi
§ Sumber Daya Manusia
§ Komunitas Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
§ Kurangnya kepercayaan
dunia terhadap Indonesia
§ Berpotensi
menghancurkan Negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
§ Kerawanan social dan
politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan,
memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk
mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
§ Munculnya pengaruh
negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas
yang dapat merusak moral bangsa.
Penanggulangan
Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap
content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di
dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan
ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan
tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara
pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan
sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah
adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan
Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
1.
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya.
2.
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai
standar internasional.
3.
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
4.
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional
maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
KESIMPULAN
Teknologi
yang berkembang tidak hanya memberikan dampak baik bagi masyarakat tetapi juga
memberikan dampak buruknya, tergantung bagaimana masyarakat tersebut bersikap
dalam menghadapi perkembangan, terutama perkembangan internet. Perbuatan jahat
yang melanggar hukum yang dilakukan menggunakan internet yang berbasis
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi disebut cybercrime.
KELEBIHAN
Kejahatan
seperti cybercrime tidak ada kelebihannya. Tetapi dengan adanya cybercrime kita
bisa mengetahui seberapa baik atau buruknya sistem keamanan yang kita miliki
sehingga bisa ditingkatkan kembali agar tidak ada yang bisa merusaknya.
KEKURANGAN
Setiap
kejahatan. baik itu cybercrime atau lainnya, sangat merugikan masyarakat
banyak.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar